DPRD Padang, akhirnya melakukan hearing dengan management RSUD Rasidin, BPJS Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang, perihal tidak terlayaninya pasien Desi Erianti. |
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang (kadinkes) Srikurnia Yati menjelaskan, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan diagnosa dan penanganan medis terhadap pasien saat datang Sabtu (31/5) dini hari yang lalu.
"Memang benar, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan tindakan medis dengan melakukan pemeriksaan terhadap pasien, sehingga memutuskan pasien mengalami gangguan infeksi saluran pernafasan (Ispa). Tetapi ingat, pasien datang dini hari, artinya tentu pasien mengalami permasalahan kesehatan yang tidak bisa di tangani di rumah. Saya melihat kurangnya ketajaman analisa terhadap pasien," jelasnya.
Srikurnia Yati menambahkan juga, pihak IGD RSUD Rasidin tidak memiliki sense of emergency yang di miliki oleh setiap garda terdepan di rumah sakit di IGD.
"Di sini saya melihat, sense of emergency nya kurang. Ini tanggung jawab kami, apalagi pihak IGD RSUD Rasidin takut melanggar aturan management BPJS sehingga pasien di suruh berobat melalui fasilitas umum, walau pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)," tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Padang akan mengevaluasi semua SOP layanan di RSUD dr Rasidin, termasuk alur layanan yang ada.
“Penting kami tegaskan bahwa kawan-kawan kita yang berdinas di IGD itu wajib hukumnya patuh dalam melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. Evaluasi dan monitoring," tegasnya.
Terkait sanksi, Srikurnia menyebut ranahnya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota Padang.
“Mungkin selanjutnya nanti tunggu arahan dari Pak Wali Kota kita,” jelasnya.
Direktur RSUD Rasidin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, memaparkan sejumlah langkah evaluasi dan peningkatan pelayanan yang dilakukan pihaknya usai kasus dugaan kelalaian di RSUD dr Rasidin Padang yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien.
Desy menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menjalankan proses evaluasi melalui audit medik yang akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan.
“Lalu kita melakukan evaluasi audit medik namanya, itu lagi dalam proses. Kita akan kasih rekomendasinya. Audit kendali mutu kita juga laksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jadi kita melakukan rekomendasi yang nanti akan kita tindak,” ujar Desy di Kantor DPRD Padang, Senin (2/6).
Selain itu, RSUD dr Rasidin juga terus mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat pelatihan bagi tenaga medis maupun nonmedis.
“Kalau untuk peningkatan SDM segala macam, kita sudah melaksanakan di RSUD, kita sudah melakukan pelatihan-pelatihan untuk teman-teman baik dokter umum maupun semua nakes yang ada. Kita punya diklat yang sudah melakukan kegiatan pelatihan untuk teman-teman,” jelasnya.
dr.Pipit selaku dokter jaga saat pasien datang di IGD RSUD Rasidin mengakui, karena tidak dalam keadaan emergency pasien datang, maka pihaknya mengarahkan perawatan ke bagian umum, karena tidak akan di klaim oleh BPJS.
"Malam itu, pasien datang dengan keluhan sudah tiga hari mengalami batuk kering dengan muntah sekali. Diagnosa saya, pasien mengalami ispa. Pasien tidak ada riwayat berobat di RSUD Rasidin. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menyarankan pasien berobat ke Puskesmas, karena jika dipaksakan berobat di IGD, tidak akan di klaim oleh BPJS, kecuali pasien berobat ke bagian umum," ujarnya mengakui.
Komite medik RSUD dr Rahmat Taufik menekankan, dari laporan analisa medik, kuat pasien mengalami penyakit di bagian paru - paru.
"Dari penangan pertama di RSUD Rasidin hingga pasien dilarikan keluarga ke RSU Siti Rahmah dan meninggal dunia, terdapat 9 jam waktu yang hilang. Kami menduga, pasien sudah mempunyai penyakit bawaan, tetapi diagnosa di IGD RSUD Rasidin belum terlihat, apalagi nadi pasien saat di RSUD Rasidin mencapai 128 detak permenit," ucapnya.
Kepala BPJS Kota Padang Fauzi Lukman menjelaskan, pihaknya melayani 20 ribu kasus emergency setiap bulannya. Ia pun menjelaskan, setiap pasien emergency di rumah sakit harus di layani, tanpa melihat status pasien.
"Kita tidak boleh menolak pasien, baik peserta JKN walaupun tidak. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien," jabarnya.
Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye sangat menyesalkan keterangan yang di informasikan oleh pihak RSUD Rasidin.
"Kenapa karena harus tidak bisa di klaim di BPJS, pihak IGD RSUD Rasidin menyarankan pasien untuk berobat secara umum. Ingat, pasien datang dini hari, jam 01.00. Tidak mungkin datang ke IGD jika sakitnya tidak tertahan. Apalagi, konsumen pulang tanpa ada resep obat yang harus di makan," ucapnya sambil menahan sedih.
Mastilizal Aye menambahkan, pada saat ini, Walikota Padang menekankan berobat gratis bagi warga Kota Padang yang ber KTP Padang yang merupakan bahagian dari program unggulan (progul).
"Kami anggota DPRD mau berkorban membayarkan tagihan warga Kota Padang yang tidak bisa di klaim BPJS. Sekarang, kita serahkan kepada keluarga, apakah ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Selain itu, kita serahkan ke walikota Padang untuk mengambil kebijakan," tegasnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan Ketua DPRD Padang Muharlion. Muharlion juga menyayangkan kebijakan hanya rawat atau tidak nya pasien ditentukan oleh satu orang dokter jaga saja.
"Saya pribadi pernah mengalami buruknya pelayanan rumah sakit. Anak saya meninggal akibatnya. Hal ini di karenakan hanya mendengarkan diagnosa dari satu orang dokter saja. Oleh karena itu, kedepan, putusan di rawat atau tidak harus melibatkan dokter - dokter yang lain, termasuk dokter spesialis," pintanya.
Muharlion juga menyayangkan tidak adanya empati dari Dinas Kesehatan Kota Padang dan management RSUD Rasidin terhadap keluarga almarhumah Desi Erianti.
"Seharusnya ibu kadinkes dan ibu dirut RSUD Rasidin hadiri mendampingi Walikota Padang saat melayat ke rumah duka. Jelas rasa kemanusian tidak ada. Ibu datang dan meminta maaf terhadap keluarga. Sekarang saya minta di IGD harus di isi oleh nakes yang berpengalaman, dan cakap dalam mendiagnosa dan ramah senyum. Saya pun berani membayarkan tagihan pasien yang tidak mampu di bayarkan oleh pasien," tegasnya.
Saat ini, nakes yang pernah menangani almarhum Desi Erianti di bebas tugaskan dari aktivitas RSUD Rasidin. Semoga kedepan pelayanan rumah sakit di Kota Padang lebih baik lagi. Semoga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »