Ikuti Acara Perkemahan, 2 Bocah Sekolah Dasar Dirudapaksa Kakak Pembina

Ikuti Acara Perkemahan, 2 Bocah Sekolah Dasar Dirudapaksa Kakak Pembina
Dua bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten, jadi korban rudapaksa kakak pembinanya, saat mengikuti acara perkemahan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dua bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten, jadi korban rudapaksa kakak pembinanya, saat mengikuti acara perkemahan. 

Keduanya berinisial A dan C yang dirudapaksa di dalam rumah pelaku berinisial FIS, pemuda berusia 25 tahun.

"Peristiwa itu terjadi ketika siswa lain tiduran di dalam tenda, saat malam hari. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (23/6/2025).

Saat itu, pelaku FIS mengajak C dan A, dua siswi yang sedang mengikuti kemah, menemaninya pulang ke rumah untuk mengambil baju ganti.

Kemudian, dengan bujuk rayu, para korban dirudapaksa secara bergantian oleh pemuda berusia 25 tahun itu.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku FIS beserta korban, C dan A kembali ke lokasi perkemahan.

"Setelah sampai di rumah, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban A dan C. Setelah itu, kedua korban dan tersangka kembali ke alun-alun tempat perkemahan," terangnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah selesai acara kemah dan pulang ke rumah, kejadian itu diceritakan korban ke orangtuanya dan melaporkan peristiwa rudapaksa ke Polres Serang.

Pelaku sempat menghilang, hingga bisa ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya.

Pelaku FIS diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang - undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Sumber: Liputan6

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »