Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik Roy Suryo yang meragukan hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. (Kolase Foto). |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, keterlibatan pihak luar penting agar setiap langkah yang diambil institusinya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam kasus ijazah Jokowi itu.
“Nanti akan kami libatkan dari pihak eksternal, untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” kata Sigit saat ditemui di Mabes Polri, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia mengklaim bahwa Polri akan bekerja secara profesional, termasuk dalam menilai legal standing pelaporan.
“Sehingga apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pernyataan Sigit tersebut merespons kritik Roy Suryo yang meragukan hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM milik mantan Presiden Jokowi asli.
Pemeriksaan ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang datang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan tokoh-tokohnya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Resmon Sianipar, dan Dokter Tifa. Bareskrim sebelumnya sudah memeriksa Jokowi, yang telah menyerahkan ijazahnya untuk diteliti.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Ijazah tersebut, kata dia, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.
Hasilnya, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding dinyatakan identik.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya. (*)
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »