Oknum polisi tersebut diketahui bernama AKBP Rahman Arif alias RA, mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum Biro Logistik Polda Sulbar. |
Ternyata tabiat oknum polisi di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) itulah yang menjadi alasan dilakukannya pemecatan.
Sebab berulangkali oknum polisi tersebut terlibat perkara pidana hingga mangkir dinas selama dua bulan lebih.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama AKBP Rahman Arif alias RA, mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum Biro Logistik Polda Sulbar.
AKBP Rahman Arif dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Meski telah diputuskan PTDH, Rahman Arif disebut tengah mengajukan upaya banding.
Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.
"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.
Pernah Disanksi Demosi
Sebelum dijatuhi PTDH, Rahman Arif ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024.
Ia saat itu dijatuhi sanksi demosi terkait laporan dari wanita bernama Siti Nurhasanah, juga berasal dari Jakarta.
Laporan itu menyebut RA membeli mobil Toyota Rush milik Siti melalui skema sambung cicilan.
Namun, sejak Januari hingga Mei 2024, cicilan mobil tersebut tidak dibayarkan.
"Di tengah perjalanan, cicilannya macet dan saya sebagai pemilik awal yang ditekan oleh pihak leasing," ujar Siti kepada wartawan.
Ia juga mengaku sempat meminta agar dilakukan take over resmi, namun RA menolaknya dengan alasan tidak bisa lagi mengajukan kredit karena namanya telah masuk daftar hitam.
"Saya sudah minta dia untuk balik nama secara resmi, tapi katanya nama sudah jelek di leasing," tambahnya.
Siti juga menuduh RA sempat melakukan pengancaman saat ditagih cicilan mobil.
Mangkir dari Dinas
Tak hanya tersangkut kasus hukum, RA juga sempat mangkir dari dinas selama lebih dari dua bulan.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Menurut Kabid Propam Polda Sulbar sebelumnya, Kombes Budi Yudhantara, RA sempat mengajukan izin berobat selama 30 hari tanpa surat keterangan resmi.
Namun setelah izin itu berakhir, ia tidak kembali berdinas.
“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ujar Kombes Budi, Kamis (14/11/2024).(*)
Sumber: Tribunnews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »