Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Guru Disuruh Damai Lalu Nikah dengan Pelaku, Sehari Dicerai

Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Guru Disuruh Damai Lalu Nikah dengan Pelaku, Sehari Dicerai
N (19), seorang mahasiswi, diduga menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial J. Korban melapor ke polisi, tapi diminta berdamai. Korban lantas dinikahi oleh pelaku, namun sehari kemudian diceraikan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Nasib mahasiswi korban rudapaksa oknum guru di Karawang kini miris.

Setelah disuruh damai saat lapor polisi, mahasiswi korban rudapaksa diminta nikah dengan pelaku.

Ironisnya sehari setelah nikah, mahasiswi tersebut diceraikan pelaku.

Kini kondisi psikis korban terganggu lantaran sudah tidak ada yang menanggapi kasus yang pernah dialaminya itu.

Si mahasiswi berniat berhenti kuliah akibat peristiwa yang dialaminya itu.

Alhasil gadis 19 tahun berinisial N di Karawang, Jawa Barat tersebut bernasib malang. Harapannya untuk mendapatkan keadilan malah berakhir pilu.

N menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh J. Tak terima dengan apa yang ia alami, N kemudian melaporkan J ke polisi.

Kasus itu akhirnya berujung damai dengan kesepakatan J akan menikahi N.

Namun, apa yang terjadi kemudian ?

J malah menceraikan N sehari usai dinikahkan.

Tentu saja N syok dan terang-terangan ia telah menjadi obej bagi J yang ternyata masih ada hubungan kekeluargaan dnegan N.

Begini Kisah Lengkapnya

N (19), seorang mahasiswi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial J. Korban melapor ke polisi, tapi diminta berdamai.

Korban lantas dinikahi oleh pelaku, namun sehari kemudian diceraikan.

Kuasa hukum korban, Gary Gagarin menuturkan, peristiwa ini terjadi saat N sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.

Saat itu, J yang mengetahui keberadaan N lalu menyusul. J mengaku ingin bertemu N karena belum sempat berlebaran.

J diketahui merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

"Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," kata Gary kepada Kompas.com, Kamis (27/6/2025). 

Gary mengatakan, N baru sadar setelah berada di klinik. Sementara J langsung digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.

Sehari menikah kemudian diceraikan

Gary mengatakan, kesepakatan damai itu berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa.

"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," kata Gary.

Hingga saat ini, kata Gary,  J masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai seorang guru. Sementara N terus berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.

"Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," kata Gary.

Gary mengatakan, kondisi psikis N terganggu. N bahkan menyatakan ingin berhenti kuliah kepada orangtuanya.

Sebab, keluarga N sering menerima ancaman dari keluarga J karena dianggap menghancurkan karir J sebagai seorang guru.

"Rumah korban sampai dilempari batu, padahal klien kami adalah korban. Antara korban dan pelaku juga masih ada hubungan keluarga," kata Gary.

Gary mengatakan, pada Mei 2025, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Akan tetapi, laporan itu tidak bisa diproses lantaran sebelumnya ada surat pernyataan damai.

"Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.

Gary menilai, apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab, tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.

Penjelasan polisi

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur. Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.

"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.

Meski begitu, Wildan mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.

"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," kata Wildan. (*)

Sumber: Tribunnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »