Modus Ingin Berkencan, 5 Remaja Rampok Sepeda Motor Milik Korban, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Modus Ingin Berkencan, 5 Remaja Rampok Sepeda Motor Milik Korban, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Lima remaja yang masih berusia di bawah umur berkomplot merencanakan perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap GAL, digiring polisi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Lima remaja yang masih berusia di bawah umur berkomplot merencanakan perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap GAL, 26. 

Aksi ini terungkap usai ke lima pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sabtu (7/6) lalu.

Dari keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, ke lima tersangka yang terdiri dari dua wanita dan tiga laki-laki tersebut melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan pada tanggal (30/5) lalu.

Adapun TKP berlokasi di jalan DC Barito, Suka Damai, kecamatan Medan Polonia, tak jauh dari kantor camat Medan Polonia.

Kronologi kejadian berawal dari seorang tersangka wanita yang berinisial CN, 16, memancing korban untuk datang ke tempat sepi yang berada di jalan DC Barito, Medan Polonia pada pukul 02.00 dinihari.

“Pada saat kejadian, korban menghubungi tersangka wanita yang kemudian dipancing untuk datang ke TKP pada pukul 02.00 dinihari,” ujar Hendrik.

Sesampainya di TKP, korban GAL, 26, yang datang sendiri ke lokasi tak menemukan CN di tempat yang dijanjikan, bukannya bertemu gadis yang ingin dijumpai dia malah disambut oleh tiga rekan CN yang berinisial ASL, 16, SRT, 16, dan MRP, 16 yang langsung menyergapnya.

“Pelaku SRT melakukan pengancaman dengan sebuah parang kepada korban, kemudian rekan lainnya ASL melempar batu ke kepala korban, lalu tersangka MRP mengambil sepeda motor milik korban,” tambah Hendrik.

Sementara peran dua tersangka wanita CN, 16, dan NA, 16 bertugas menghubungi dan memancing korban untuk menemui tersangka di lokasi yang telah dijanjikan.

Akibat kejadian, korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah akibat hantaman batu yang dihempaskan pelaku.

Korban juga kehilangan sepeda motor yang dirampas oleh pelaku, kemudian mereka melarikan diri meninggalkan GAL di TKP.

GAL kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Sabtu (7/6) Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan menangkap tersangka CN dan NA di jalan Abdullah Lubis, kelurahan Merdeka, Medan Baru pada pukul 19.40.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka CN, dan NA lalu polisi mendapatkan lokasi keberadaan tiga tersangka lain. Pada pukul 22.00 malam itu (7/6) tersangka ASL, MRP, dan SRT ditangkap di jalan Karya Sari, Medan Johor.

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hendrik pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus kejahatan media sosial seperti ini.

“Jangan mudah terpancing untuk bertemu orang yang baru kita kenal di media sosial. Apalagi bertemunya di jam-jam rawan seperti dinihari. Selalu berhati-hati, karena banyak modus kejahatan yang berujung pada tindak kekerasan seperti ini,” pungkas Hendrik. (*)

Sumber: Waspada.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »