Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan kelima terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial AR (16), MR (15), IK (17), HB (17) dan MA (15). |
Mereka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea usai melancarkan aksi cabulnya yaitu merudapaksa seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan kelima terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial AR (16), MR (15), IK (17), HB (17) dan MA (15).
Mereka ditangkap usai orang tua korban mendatangi kantor polisi melaporkan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah beberapa hari.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/6/2025).
Ia mengungkapkan, korban sempat tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi yang membuat orang tuanya curiga dan memutuskan untuk mencari bantuan pihak berwajib.
Korban dilaporkan meninggalkan rumah tengah malam, pada Selasa (17/6/2025), dan dijemput oleh salah satu dari para terduga pelaku tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Karena tak kunjung pulang, selama beberapa hari keluarganya pun mencoba menghubungi dan mencari anaknya itu, namun tidak mendapat informasi yang jelas mengenai keberadaannya.
Pencarian itupun akhirnya membuahkan hasil empat hari berikutnya, pada Sabtu (21/6/2025).
Orang tua korban mendapat kabar tentang lokasi anaknya dan langsung menjemputnya pulang.
"Hari Sabtu baru diketahui keberadaan korban," ungkapnya.
Namun keesokan harinya setelah korban dijemput, Minggu (22/6/2025), orang tua korban merasa ada yang tidak biasa dengan kondisi anaknya. Mereka lalu menggali informasi lebih dalam.
“Saat itu diketahui bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar anaknya selanjutnya digilir oleh beberapa orang teman pacar anaknya,” ucap mantan Kapolsek Rappocini itu.
Merasa keberatan dan khawatir dengan kondisi psikologis anaknya, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tamalanrea.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap terduga pelaku.
Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku secara bertahap di beberapa lokasi berbeda tanpa adanya perlawanan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi penanganan perkara.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk penanganan hukum secara khusus.
“Terhadap pelaku dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber: rakyatsulsel.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »