Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Pemilukada dan DPRD Digelar 2031, Ketua Komisi II Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD

Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Pemilukada dan  DPRD Digelar 2031, Ketua Komisi II Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Komisi II menilai putusan MK penting untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal digelar terpisah. Komisi II menilai putusan itu penting untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Rifqi mengatakan perlu digodok secara mendalam terkait aturan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Formula kontestasi politik harus tepat.

"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.

Rifqi mengatakan salah satu hal yang perlu dicermati adalah bagaimana melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional 2029. Khususnya, untuk pemilihan legislatif di tingkat daerah.

Dia mengatakan secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, serta wali kota harus ada norma transisi.

"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi.
 Baca Juga: 

Dipisah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak 2 Tahun Mulai 2029

Kondisi tersebut diyakini bakal menjadi dinamika. Komisi II menunggu lebih lanjut arahan dari pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," ujar Rifqi.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »