Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius ketika memberikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 Tingkat SMA, SMK dan SLB di Sumbar, yang dimulai 23 Juni 2025. |
Barlius mengatakan, sekolah yang mengikuti proses atau tahapan SPMB kewenangan Pemprov Sumbar untuk SMA sebanyak 227 sekolah, 1.653 rombongan belajar (rombel) dan 60.890 murid (di luar Kabupaten Kepulauan Mentawai dan SMAN 2 Kapur IX). Sementara, untuk SMK sebanyak 110 sekolah, 1.052 rombel dan 38.184 murid (di luar Kabupaten Kepulauan Mentawai).
Barlius menambahkan, tahapan SPMB terdiri dari tahap pra pendaftaran. Pada tahapan ini, calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri dari sekolah dalam atau luar Provinsi Sumbar, Paket B, PKBM, pondok pesantren dan tamat tahun lalu membuat akun mandiri.
“Tahapan pra pendaftaran dengan melakukan pendaftaran atau registrasi akun secara online mulai 09 Juni 2025 melalui situs spmb.sumbarprov.go.id,” terang Barlius didampingi Kabid SMA dan SLB, Mayan, Kabid SMK, Ariswan dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Sumbar, Indra Sukma, Kamis (19/6) di Dinas Pendidikan Sumbar.
Untuk pra tahapan ini, bagi calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri yang telah memiliki akun melakukan login ke situs spmb.sumbarprov.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri melakukan penginputan data pokok, perbaikan data pokok, melengkapi data pokok, menginputkan rata-rata nilai kompetensi pengetahuan mata pelajaran semester 1 sampai 5 dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan, mulai 9 Juni 2025.
Sementara, tahap pendaftaran SPMB SMA Negeri terdiri dari tahap I, jalur afirmasi dan mutasi. Tahap II, jalur prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Tahap III, jalur domisili.
Untuk tahap dan jalur pendaftaran SPMB SMK Negeri, tahap I, seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik dan tes bakat dan minat. Tahap II, seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik dan tes bakat dan minat.
“Calon murid baru hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan (SMA Negeri atau SMK Negeri) dalam satu kali pendaftaran. Calon murid baru yang akan mendaftar ke SMA Negeri di setiap tahapnya hanya dapat mendaftar pada satu jalur dan hanya bisa memilih satu sekolah,” terang Barlius.
Calon murid baru yang akan mendaftar ke SMK negeri disetiap tahapnya dapat memilih dua pilihan dengan ketentuan, yakni, dapat memilih satu sekolah dengan dua konsentrasi keahlian yang berbeda. Atau dapat memilih dua sekolah yang berbeda dengan satu konsentrasi keahlian yang sama.
Barlius juga mengungkapkan, ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB Online dikecualikan untuk SMA Negeri dan SMK Negeri berasrama di Sumbar dan sekolah di wilayah blank spot jaringan selular seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jadwal SPMB Jenjang SMA dan SMK
Barlius mengatakan, untuk jalur afirmasi dan mutasi, SPMD digelar 23 Juni hingga 27 Juni 2025 untuk pendaftaran, verifikasi dan validasi sampai daftar ulang. Sementara, jalur prestasi akademik dan nonakademik digelar 28 Juli- 3 Juli 2025. Sedangkan jalur domisili dilaksanakan 4 Juli hingga 9 Juli 2025.
Untuk SMK, tahap I dilaksanakan seleksi rapor, prestasi dan tes bakat dan minat verifikasi dan validasi sampai daftar ulang mulai 23 Juni hingga 30 Juni 2025. Tahap II dilaksanakan seleksi rapor, prestasi, tes bakat minat dimulai 1 Juli hingga 12 Juli 2025.
Daya Tampung Setiap Jalur SPMB
Barlius menambahkan, untuk SMA Negeri persentase kuota untuk jalur domisili paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Untuk jalur afirmasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” terang Barlius.
Untuk jalur prestasi, prestasi akademik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Prestasi nonakademik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Sementara, seleksi calon murid kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Seleksi calon murid kelas 10 SMK dapat memprioritaskan calon murid berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Seleksi untuk jalur prestasi akademik maupun nonakademik paling banyak 20 persen. Sedangkan mempertimbangkan rapor dan hasil tes bakat dan minat paling sedikit 55 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” tambahnya.
Ketentuan lain yang perlu diingat, tambah Barlius, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan prioritas meliputi, kemampuan akademik, jarak tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, kekurangan kuota jalur afirmasi/mutasi, prestasi akademik dan non akademik diberikan ke jalur domisili. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »