Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Susi Haryati didampingi Wakil Ketua DPRD, Elfia Rita Dewi, S.H. ini, Riyanda Putra. (Fotdok: Istimewa). |
Setelah melalui proses pembahasan, dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat di simpulkan bahwa pada prinsipnya Anggota DPRD Sawahlunto sepakat dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
"Kami berharap, kiranya semua yang dikemukakan dalam jawaban/tanggapan kami ini akan dapat memperlancar proses pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," kata walikota Sawahlunto Riyanda Putra, pada Rapat Paripurna yang berlangsung tanggal 2 Juni yang baru lalu.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Susi Haryati didampingi Wakil Ketua DPRD, Elfia Rita Dewi, S.H. ini, Riyanda Putra juga memgatakan, "Kami yakin dan percaya bahwa dengan saling pengertian dan kerjasama yang baik kita akan dapat menyelesaikan tugas berat dan mulia ini tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan".
Sebelumnya , dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tersebut, Revanda Utami Vininta dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan sepakat dan mendukung untuk dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
H Jhoni Warta dari Fraksi NasDem-Demokrat menyebut secara filosofi dan sosiologi Fraksi NasDem-Demokrat memandang Ranperda yang diajukan wali kota merupakan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima di Kota Sawahlunto.
Sedangkan Fraksi Gerakan Keadilan Sejahtera, Masril menyampaikan, setelah mendengar dan mencermati nota pengantar wali kota Sawahlunto sebagai pengantar Ranperda Kota Sawahlunto tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan ini.
Fraksi PAN-PKB, Fatrio Naldi mengatakan, pada dasarnya pihaknya memahami bahwa peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sangatlah penting dan mutlak harus ada, karena penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak hanya diperlukan sebagai basis data untuk membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdaya guna menyeluruh.
A Sarijanus Kahar dari Fraksi Golkar menyampaikan fraksinya menyambut positif munculnya Raperda ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang selaras dengan perkembangan peraturan yang berlaku saat ini. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »