7 Pria Perkosa dan Cabuli Gadis 14 Tahun, Salah Satu di Antaranya Ayah Korban

7 Pria Perkosa dan Cabuli Gadis 14 Tahun, Salah Satu di Antaranya Ayah Korban
Miris, seorang ayah di Kecamatan Tutur, Pasuruan ST (42) tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak kandungnya berinisial SA (14).
BENTENGSUMBAR.COM
- Miris, seorang ayah di Kecamatan Tutur, Pasuruan ST (42) tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak kandungnya berinisial SA (14). 

Akibat perbuatan orang tuanya itu, korban mengalami trauma. 

Perbuatan tak senonoh ST tersebut dilakukan kepada anaknya tak sekali, tetapi sebanyak empat kali. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban LS (37) pada pertengahan Juli 2025. 

Ternyata, pelaku bukan hanya ayahnya saja, tetapi ada enam pria dewasa lainnya yang tega melalukan perbuatan keji tersebut. 

“Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Adimas, Jumat (25/7).

Rangkaian perbuatan keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun, terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025. 

Kelima pelaku tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36).

Adapun dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan, yakni SP (76) yang memiliki keterbatasan pendengaran, dan SM (75) yang menderita sakit asma. 

Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu.

Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” katanya. 

Kasus ini masih terus dikembangkan, kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. 

"Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," ucapnya. 

Polisi telah menyita pakaian korban dan pakaian para tersangka sebagai barang bukti. 

Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang makin menguatkan dugaan tindak pidana serius. 

Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »