Anies Baswedan, Rocky Gerung, hingga Refly Harun Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Anies Baswedan, Rocky Gerung, hingga Refly Harun Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Sejumlah tokoh turut hadir memberikan dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang vonis atau pengucapan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis atau pengucapan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom yang mengenakan kemeja lengan panjang bergaris dan celana dasar gelap tampak didampingi sang istri, Fransisca Wihardja yang mengenakan busana putih dipadu syal saat memasuki ruang sidang.

Ia menyapa para hadirin, termasuk awak media, dengan senyuman khasnya dan gestur salam namaste. Tak ada ucapan sepatah kata pun dari Tom Lembong

Kedatangan Tom ke ruang sidang disambut lagu "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh para pendukungnya. Ia tidak duduk di kursi pengunjung, melainkan langsung menuju kursi terdakwa seraya menanti dimulainya sidang.

Sejumlah tokoh turut hadir memberikan dukungan. Mereka yang tampak duduk di kursi pengunjung antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, serta akademisi Rocky Gerung, dan Refly Harun.

Tak lama kemudian, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dennie Arsan Fatrika mulai membacakan amar putusan. Tom tampak menyimak dengan seksama dari kursi pesakitan.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. 

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). 

Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI untuk pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Ia mengaku telah berjuang sekuat tenaga selama persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (*)

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »