Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
BENTENGSUMBAR.COM
- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," tuturnya.

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka dilarang hukum.

Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran. 

"Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata dia.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »