Menag Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500.000, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. |
Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500.000, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri atas 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha dan 280 guru binaan Bimas Hindu.
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” kata Menag.
Menurut Menag, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” katanya.
Menag ingin para guru tersebut bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.
Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia.
Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Mereka juga diminta segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kemenag sebesar Rp2 juta setiap bulan, termasuk kekurangan TPG sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” kata Menag. (*)
Sumber: iNews.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »