Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Ketua Fraksi PKS, Rafdi menyampaikan belanja pegawai mengambil porsi hingga angka 45 persen dari total APBD Tahun 2025. |
Untuk APBD Tahun 2026, porsi belanja pegawai diprediksi akan terus bertambah, seiring pengangkatan 4.899 orang PPPK di tahun 2025 ini.
“UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur, porsi belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD. Ini perintah UU yang harus ditaati mulai tahun 2027, seiring berakhirnya masa transisi selama 5 tahun yang diberikan pemerintah,” tegas Muharlion pada Senin kemaren.
Muharlion mengungkapkan, UU HKPD juga mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran (mandatory spending) sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.
“Pilihan yang tersedia untuk memenuhi tuntutan UU HKPD ini adalah menekan pengeluaran atau menggenjot PAD,” terang Muharlion, didampingi Ketua Fraksi PKS, Rafdi, Ja’far dan Gufron.
Pengeluaran yang punya ruang untuk bisa ditekan, terang Muharlion, salah satu yang menyedot anggaran cukup besar adalah TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Menekan TPP ini, tentunya bukan pilihan bijak. Ini akan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kita sekaligus akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” terang Muharlion.
“Jika pilihan ini tetap diambil, dihilangkan pun semua TPP seluruh pegawai, amanat UU HKPD sebesar 30 persen untuk belanja pegawai, masih tidak terpenuhi juga,” tambah Ketua PKS Padang itu.
Artinya, urai anggota dewan peraih suara terbanyak selang dua Pemilu terakhir di Kota Padang itu, pilihan yang tersedia hanyalah meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk tahun 2026, Wako Padang mengusulkan target PAD sebesar Rp1,05 triliun. Berdasarkan kajian Fraksi PKS DPRD Padang, potensinya bisa menembus angka Rp1,3 triliun,” ungkap Muharlion. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »