KPK Pelototi Korupsi Anggota DPRD se Indonesia dengan Modus Pokir

KPK Pelototi Korupsi Anggota DPRD se Indonesia dengan Modus Pokir
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Pokir seharusnya menjaring aspirasi masyarakat. Namun, seringkali disalahgunakan sebagai alat transaksi politik.
BENTENGSUMBAR.COM
- KPK sekarang ini sedang pelototi penyalahgunaan Pokir DPRD yang banyak menjadi ajang korupsi bagi anggota dan pimpinan DPRD di Seluruh Indonesia, Jumat (18/7/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh anggota DPRD se-Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) saat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Langkah ini bertujuan menutup celah korupsi yang sering muncul dari intervensi Pokir dalam proyek-proyek daerah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Pokir seharusnya menjaring aspirasi masyarakat. 

Namun, seringkali disalahgunakan sebagai alat transaksi politik, bagi-bagi proyek, atau mencari keuntungan pribadi, termasuk dengan meminta fee, mengatur pemenang proyek, dan mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

KPK menegaskan, Pokir harus murni berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. 

Anggota DPRD dilarang mengatur teknis proyek atau meminta komisi/gratifikasi atas usulan Pokir, karena itu termasuk tindak pidana.

KPK mengingatkan akan memproses hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Pokir. 

Surat edaran ini telah dikirim ke seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia, menyusul maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah.

“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).

Celah Korupsi Lewat Pokir

KPK menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. 

Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.

Menurut Ghufron, KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif. 

Hal itu dilakukan dalam bentuk proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.

Berdasarkan pantauan kbk.news, Pokir  adalah hal yang paling sering menjadi fokus utama para anggota DPRD dalam menambah pundi – pundi penghasilan mereka diluar gaji, honor, tunjangan atau bahkan Perjadin mereka. 

Karena itu tidak jarang terjadi perebutan dan bahkan persaingan antara anggota DPRD dalam mendapatkan pokir.

Pokir pada umumnya dengan nilai proyek lebih besar didapat unsur pimpinan DPRD.

Para anggota DPRD pada umumnya orang yang paling didekati para kontraktor, karena akan dapat proyek dari pokir mereka.

Saatnya bagi masyarakat dan insan pers untuk mengawasi ketat pokir anggota DPRD di daerah masing – masing. 

Jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya, maka dapat dilaporkan ke KPK secara onlinea caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”

Mengapa lapor KPK, karena tidak jarang kasus dugaan korupsi para anggota DPRD hanya tertahan di aparat penegak hukum di daerah tanpa ada proses yang jelas. Karena itu salah satu cara adalah dengan lapor ke KPK. (*)

Sumber: KBK News

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »