Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Siswi, Guru Agama Ditangkap Polisi, Disangkakan Pasal Berlapis

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Siswi, Guru Agama Ditangkap Polisi, Disangkakan Pasal Berlapis
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang guru di salah satu SMP ternama di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang guru di salah satu SMP ternama di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Guru berinisial MR (40) tersebut dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sedikitnya 5 orang siswi. 

Dilansir dari Liputan6.com, MR merupakan guru mata pelajaran agama di SMP tersebut. 

Ia juga diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 

"Iya betul pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Magabdi, Selasa (22/7/2025). 

Ario menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei hingga 17 Juni 2024 lalu. 

Selama durasi waktu itu, terdapat 5 orang siswi yang diduga menjadi korban dari aksi bejat sang guru. 

"Tersangka saat ini telah kami tahan," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, MR pun disangkakan pasal berlapis.

Ario menyebut bahwa MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU yang sama, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014," sebutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »