Mabes Polri menunda gelar perkara khusus kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Bareskrim dari hari ini, Kamis (3/7) menjadi tanggal 9 Juli 2025. |
Adapun, dugaan ijazah palsu tersebut diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada bulan Desember 2024 lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penundaan itu dilakukan karena pihak pengadu meminta sejumlah pihak lain untuk ikut hadir dalam perkara khusus tersebut.
"Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama. Seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, Rismon Hasiholan. Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu, dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli)," kata Irjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, permintaan penundaan gelar perkara khusus tersebut diajukan TPUA ke Bareskrim tanggal 30 Juni. Jika mengacu jadwal semula, seharusnya gelar perkara digelar pada hari ini.
Namun, tanggal 2 Juli, pihak TPUA menginginkan agar sejumlah nama dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
"Pendumas [pengaduan masyarakat] dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujar Truno.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah meyakini keaslian ijazah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana dari laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut.
"Kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan," katanya, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, ijazah SMA dan Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Hasilnya, dokumen tersebut memiliki keaslian.
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas dugaan ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. (*)
Sumber: Inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »