Mediator Komisi Informasi Sumatera Barat, Mona Sisca berhasil menjembatani musyawarah mufakat atas penyelesaian sengketa informasi. |
Alhasil, kedua pihak sepakat menandatangi berita acara mediasi pada Rabu (02/07-2025) di ruang mediasi kantor KI Sumbar.
Kesepakatan serta itikad baik kedua pihak untuk mencapai win-win solution adalah langkah tepat dalam tahap penyelesaian sengketa informasi.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa melewati proses persidangan Ajudikasi non litigasi.
Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar yakni M. Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasaman Barat, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh Syarif Isran.
“Alhamdulillah, mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi. Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon,” ucap Mona Sisca.
Pemkab Pasbar bersedia memberikan informasi secara narasi data verifikasi Kependudukan Dukcapil masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali untuk memastikan apakah data tersebut tercatat atau fiktif di Sistem Dukcapil yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada Syarif.
Data tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan namun tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai regulasi dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin oleh ketua Majelis Musfi Yendra , Anggota Majelis Tanti Endang Lestari serta Idham Fadli akhirnya dinyatakan selesai. (KISB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »