Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM

Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM
Menteri HAM RI Natalius Pigai merespons kesepakatan pertukaran data Indonesia dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons kesepakatan pertukaran data Indonesia dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang. Menurutnya, transfer data itu tidak melanggar HAM.

Dia menilai, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025)

“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.

Menurutnya, penyerahan data tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” kata Pigai.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin pemerintah tidak menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke AS. 

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo menegaskan, terdapat kerja sama di sektor bisnis digital yang melibatkan platform milik perusahaan-perusahaan asal AS.

Dalam prosesnya, pengguna memang diminta untuk mengisi data identitas seperti alamat email.

Menurut dia, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan AS adalah memastikan data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan.

“Jadi pemaknaannya di situ, bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” katanya. (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »