Nasdem: Perpanjangan Jabatan Membuat Anggota DPRD Bertugas tanpa Landasan Demokratis

Nasdem: Perpanjangan Jabatan Membuat Anggota DPRD Bertugas tanpa Landasan Demokratis
DPP Partai Nasdem memandang, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis.
BENTENGSUMBAR.COM
- Putusan MK No.135 tentang pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah menuai polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, dari putusan itu masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD akan ditambah 2-2,5 tahun.

DPP Partai Nasdem memandang, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis. 

Padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945.

"Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," kata anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menekankan, perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. 

Di mana menurut Nasdem dalam  pertimbangan MK bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Namun dalam putusan MK, kali ini MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah,” demikian Lestari Moerdijat. (*)

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »