Seorang Office Boy (OB), berinisial HB (58) ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, karena merudapaksa JIH (9) di dalam kantor polisi. (Foto Ilustrasi). |
Peristiwa rudapaksa itu terjadi ketika hari libur dan sepi dari personel kepolisian.
"Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban, sehingga melakukan tindakan cabul," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Pelaku yang bekerja sebagai OB di Polresta Serkot itu ditangkap di rumahnya pada Jumat, 25 Juli 2025.
Saat ini, HB, sudah berada di kantor polisi tempatnya bekerja, untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," terangnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polresta Serkot sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk adik korban.
Serta, mengantongi hasil visum pakaian yang dikenakan saat rudapaksa itu terjadi.
Pelaku HB terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.
"Tersangka HB dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya. (*)
Sumber: liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »