Seorang perempuan penyandang disabilitas mental menjadi korban rudapaksa alias pemerkosaan di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. |
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu siang, 27 Juli 2025. Korban, berinisial NR (20), saat itu sedang sendirian di rumah.
Pelaku berinisial Bh (24), yang tak lain adalah tetangga korban. Statusnya masih mahasiswa.
Dia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia masuk tanpa izin, menutup pintu. Menutup gorden. Lalu melakukan aksi bejatnya.
Yang lebih menyedihkan, korban mengalami gangguan mental sejak kecil. Kondisinya sangat rentan. Ia tidak mampu membela diri.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, membenarkan penangkapan pelaku.
“Kasus ini sangat kami sesalkan. Korban adalah warga dalam kondisi tidak berdaya. Penanganan dilakukan secara serius dan profesional,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).
Barang bukti seperti pakaian korban dan kasur di lokasi kejadian telah diamankan.
Saat ini, Bh ditahan di Polsek Muara Badak.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya. Ancaman hukumannya berat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan komitmen jajarannya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kelompok rentan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (*)
Sumber: Pranala.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »