Pedagang Pasar Raya, Amril didampingi Erisman Chaniago menyerahkan surat pengaduan ke DPRD Kota Padang yang diterima staf Bagiab Umum Bundo Wati, Kamis, 17 Juli 2025. |
Kedatangan Amril ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang untuk memasukan surat agar persoalan yang dia hadapi dapat terselesaikan.
Amril didampingi mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago dan beberapa orang lainnya mengaku sedang memperjuangkan haknya di fase VII Pasar Raya Padang.
"Saya ini pemegang kartu kuning yang berhak mendapatkan kios di Fase VII Pasar Raya Padang, tapi hak saya tidak diberikan," ujar Amril kepada awak media di loby gedung mewah DPRD Kota Padang, usai memasukan surat pengaduannya.
Dikatakan Amril, hingga saat ini, dirinya tidak mendapatkan hak sebagai pemegang kartu kuning, yaitu mendapatkan jatah kios di Fase VII Pasar Raya Padang dengan beragam alasan.
"Dulu kartu kuning bisa diborohkan ke Bank sebagai hutang pribadi, bukan Dinas (Dinas Perdagangan, red). Waktu pembagian kios, pihak dinas meminta agar kartu kuning itu dikumpulkan," jelas dia.
Namun ironisnya, jelas dia, ada juga pemegang kartu kuning yang belum menebus kartu kuningnya ke Bank Nagari, tapi sudah mendapat jatah kios di Fase VII Pasar Raya Padang.
"Bagi saya ini tidak adil. Kenapa saya tidak mendapatkan kios yang menjadi hak saya sebagai pemegang kartu kuning, sedangkan ada teman lainnya yang belum menebus ke bank, tetap mendapatkan kios, bahkan ada orang yang tidak pernah punya kios di sana, kini malah dapat jatah kios di Fase VII itu," ujarnya.
Amril mengungkap, setidaknya ada lebih kurang 10 orang pedagang pemegang kartu kuning yang mengalami nasib yang sama dengan dirinya.
"Tapi mereka tidak berani maju. Saya berani maju karena ini adalah hak saya dan harus saya perjuangkan. Jangan ada pilih kasih atau permainan dalam pembagian kios di Fase VII itu," pungkasnya.
Dikatakan Amril, dirinya mengadu ke DPRD Kota Padang agar dicarikan solusi yang adil terhadap persoalan yang dihadapinya dan pedagang lainnya di Fase VII.
"Kami ingin persoalan ini diketahui publik, pedagang tahu dan Kepala Dinas tidak sewenang-wenang dalam pembagian kios di Fase VII," ungkapnya.
Untuk itu, Amril meminta DPRD Kota Padang menggelar hearing dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dalam surat itu, saya melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang dan Sekretaris pengurus Fase VII Pasar Raya Padang, kini dia sedang menjabat anggota DPRD Kota Padang, jadi dia merasa kuat," tukuknya.
Sementara itu, Erisman Chaniago menceritakan pengalamannya panjang lebar mengurus kios yang menjadi haknya sebagai pemegang kartu kuning.
"Saya pemegang 2 kartu kuning. Karena merasa pernah dekat dengan Kepala Dinas Perdagangan, saya urus langsung ke dia tanpa melalui pengurus. Dan awalnya saya dikasih tempat bagus dan strategis di lantai I," katanya.
Namun belakangan, jatah kios Erisman dipindahkan ke lantai II. "Saya dihubungi lagi oleh pihak dinas untuk memberitahukan, bahwa tempat saya dipindahkan ke lantai II, sebab kata kepala dinas, kios yang awalnya dikasihkan ke saya, sudah ada yang menempati berdasarkan keterangan pengurus," katanya.
Erisman pun tidak terima. Dia kembali menghubungi Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang. Pada waktu itu, kepala dinas berjanji akan mencarikan solusinya.
"Akhirnya, saya dikasih tempat dibelakang. Bagi saya, kok kepala dinas takut pula sama pengurus. Ada apa ini? Kalau dapat, penempatan kios dikocok ulang dan hanya pemegang kartu kuning yang dapat kios. Kalau pengurus dapat kios, silahkan di lantai II," cakapnya. (*)
Pewarta: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »