Pria Tampan ini Rudapaksa Gadis Tetangga Sebanyak 10 Kali hingga Hamil

Pria Tampan ini Rudapaksa Gadis Tetangga Sebanyak 10 Kali hingga Hamil
Pria tampan tapi bejat berinisial ER (54) ini tega melakukan Rudapaksa terhadap gadis yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Banjarmasin Timur, pada Desember 2024 lalu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pria tampan tapi bejat berinisial ER (54) ini tega melakukan Rudapaksa terhadap gadis yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Banjarmasin Timur, pada Desember 2024 lalu.

Ironisnya , perbuatan itu dilakukannya sampai 10 kali, hingga diduga TS (16) hamil dan diketahui ibu korban.

Awalnya pelaku melakukan perkosaan terhadap korban yang sekolah SMP tersebut di rumahnya.

Sementara aksi ke sembilan kalinya dilakukan pria yang berprofesi sebagai pedagang itu di rumah korban, dengan ancaman akan membunuhnya bila memberitahukan orang tua atau orang lain.

Termasuk juga pelaku mengancam akan bunuh diri bilang korban beritahukan kepada ibunya.

Perbuatan itu terus diulang pelaku, dan kejadian yang terakhir kalinya terjadi pada Maret 2025 pagi.

Ibu korban berinisial FA (37) mengetahui anak gadisnya di Rudapaksa langsung melaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Berbekal alat Bukti Surat Visum et Repertum, hingga selanjutnya pelaku dibekuk Jum’at tadi.

Dari keterangan korban bahwa persetubuhan yang terjadi pertama kali pada September 2024 pagi lalu tersebut terjadi ketika Ia datang ke rumah pelaku. Dengan bermaksud minta sinyal Wifi (internet) di rumah pelaku.

ER pun mengajak korban masuk ke dalamnya.

Namun perempuan itu menolak akan tetapi pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah dan mendorong tubuh hingga korban terduduk di lantai diatas karpet di ruang tamu.

Lalu pelaku mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban melawan hingga tiga kali.

Pelaku yang sudah kesetanan langsung merebahkan korban di ruang tamu dan sempat menduduki tubuhnya.

Pelaku kemudian mencium bibir korban dan membuja daster yang dikenakan wanita itu hingga ke batas bagian dada lalu memegangi tangan dan membuka celana dalam TS.

Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban di ruang tamu hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.

Usai Rudapaksa itu kemudian korban memakai kembali celana dalamnya dan pelaku mengucapkan kata – kata ancaman ” Jangan bilang siapa-siapa , kalau kamu memberitahukan ke orang tuamu atau orang lain maka kamu saya bunuh atau saya yang akan bunuh diri “.

Selanjutnya Rudapaksa sebanyak sembilan kali atau yang kedua hingga mengulangi sebanyak sembilan kali lagi terjadi di rumah korban, karena selalu diancam pelaku akan membunuhnya maupun bunuh diri.

Kasat Reskrim Polresta ,Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahean, Munggu (6/7/2025) mengatakan, setiap kali pelaku akan menyetubuhi korban ia terlebih dahulu mendatangi korban ke rumahnya.

“Jadi sembilan kali persetubuhan terjadi dirumah pelaku dan satu kali di rumah korban,”beber Partogi.

Selanjutnya dari laporan ibu korban , Team Ops Macan Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku cukup koperatif, selanjutnya ER dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lanjut. Kini ia dijerat sesuai Pasal 81 (1) UU RI No 17 Tahun 2016,”pungkas Partogi. (*)

Sumber: KBKNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »