Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji pokok dan tiga tunjangan tambahan untuk PNS golongan 2A hingga 2D. |
Pencairan tersebut akan dilakukan secara serentak mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji ASN tahun ini.
Rincian Gaji Pokok Golongan II
- PNS Golongan II akan menerima gaji pokok sebagai berikut:
- Golongan 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan 2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Selain gaji pokok, ASN golongan ini juga akan menerima tiga jenis tunjangan utama, yakni:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras atau senilai sekitar Rp72.420 per bulan
Fokus Peningkatan Kesejahteraan
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat kesejahteraan ASN, terutama bagi pegawai negeri di kelompok pendapatan menengah ke bawah.
Selain itu, ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Kenaikan gaji ini bukan hanya penyesuaian, tapi bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem remunerasi agar lebih adil dan sejahtera,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Cair Serentak Lewat PT Taspen dan Bank Penyalur
Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan melalui PT Taspen dan bank-bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Proses ini akan dilakukan secara nasional pada awal Agustus 2025 agar semua ASN menerima haknya secara merata dan tepat waktu.
Dampak Langsung Bagi PNS
Dengan kenaikan ini, PNS golongan II diperkirakan akan merasakan peningkatan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kinerja ASN di berbagai sektor. (*)
Sumber: Jawapos
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »