Usai Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan, Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Usai Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan, Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, berharap agar nama baiknya dipulihkan usai adanya tudingan ijazah palsu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, berharap agar nama baiknya dipulihkan usai adanya tudingan ijazah palsu.

Pernyataan kubu Jokowi tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh kliennya, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Rivai, dengan ditingkatkannya status perkara tersebut, menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia, Jumat (11/7/2025), seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Ade, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani enam laporan terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Ia menjelaskan, keenam laporan tersebut termasuk aduan yang disampaikan Jokowi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Saat ini, status mereka masih terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.

Selain laporan dari Jokowi, ada lima laporan lain yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. 

Tiga dari kelima laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary. (*)

Sumber: Kompas

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »