Jaksa: BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengemplangan Pajak

Jaksa: BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengemplangan Pajak
Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. 

Hal ini disampaikan usai perkara ini tanpa kabar setelah polemik pencegahan ke luar negeri terhadap bos Djarum Group, Victor Rachmat Hartono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. 

Terlebih lagi, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tengah melakukan kompensasi kerugian keuangan negara.

Jadi sekarang dalam proses perhitungan di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang kita perlukan BPKP juga kita sudah sampaikan, beberapa Saksi-saksi kita sampaikan juga. Kita tunggu nanti hasilnya, ujar Syarief kepada awak media, Rabu (14/1/2026). 

Jaksa memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi, termasuk terhadap beberapa pihak yang dicegah ke luar negeri. 

Kendati demikian, Syarief enggan menjelaskan identitas dari para saksi yang dimaksud.

Perlu diketahui, empat nama yang mendapat larangan ke luar negeri selama enam bulan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo. 

Dia juga memastikan bahwa objek perkara dalam penyidikan praktik lancung pajak yang dilakukan Kejaksaan Agung berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Kejagung melakukan penyidikan praktik lancung berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020.

Sementara itu, KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. 

Per 1 Desember 2025, jaksa sudah memeriksa sekitar 40 saksi. Kesaksian tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga swasta. 

Namun, Anang tidak menjelaskan identitas lengkap pihak yang sudah diperiksa. Hal yang terang, dia memastikan telah memeriksa orang-orang yang dicegah ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi. Anang mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025), terhadap sejumlah lokasi di sekitar Jabodetabek. Namun, Anang enggan mengelaborasi lokasi pasti penggeledahan tersebut.

Sejak Oktober 2025, jaksa memang tengah menggencarkan penyidikan perkara ini. Meski demikian, upaya paksa baru terhembus melalui penggeledahan sejumlah lokasi pada 17 November 2025. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »