Musisi sekaligus politisi DPR Ahmad Dhani. |
“Harus segera direvisi (UU Hak Cipta) dan batalkan PP 56,” kata Ahmad Dhani dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mengunggah Pasal 9 dari UU Hak Cipta yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu oleh penyanyi profesional di konser.
“Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9, penyanyi profesional Indonesia nyanyi lagu komposer Indonesia di konser tanpa izin itu namanya maling. Apalagi enggak mau bayar,” tambahnya.
Ahmad Dhani berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi musisi dan pelaku usaha agar aturan royalti dapat direvisi demi keadilan dan keberlanjutan industri musik Indonesia serta ekonomi UMKM.
Pernyataan Ahmad Dhani ini muncul di tengah polemik pembayaran royalti yang kini mulai menyasar pengusaha kuliner dan UMKM.
Banyak kafe dan rumah makan di Indonesia memilih mematikan lagu di tempat usahanya untuk menghindari potensi tuntutan royalti.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik di layanan publik bersifat komersial harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Peraturan ini menjadi penguat dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Namun, aturan ini menuai kritik karena dianggap memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah serta menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »