Anggota DPRD Sumbar, H Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH, Senin (25/8). |
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (25/8).
Kegiatan mengambil tempat di lapangan Bola Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hadir pada kesempatan itu, Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Wali Nagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan sekitar 200 orang.
“Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis, yang didampingi oleh stafnya, Riyaldi dari DPRD Sumbar.
Sebagai narasumber, hadir Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Ia menjelaskan secara rinci pasal-pasal dalam Perda tersebut, termasuk cara-cara praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian alam di lingkungan sekitar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Suayan untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »