Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya

Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Bocah yang masih berumur 13 tahun menjadi korban bejat seorang pria berinisial A (53) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang merupakan bapak tirinya. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
– Bocah yang masih berumur 13 tahun menjadi korban bejat seorang pria berinisial A (53) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang merupakan bapak tirinya.

Tindakan keji tersebut diketahui tetangga hingga menimbulkan amarah warga sekitar yang berujung pada amukan massa. Video ketika A dihajar warga pun baru-baru ini ramai di media sosial.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, A melakukan tindakan asusila tersebut pada Jum’at 25 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, anak tiri perempuannya yang masih berusia 13 tahun sendang berada di kamar untuk mengambil sepatu yang hendak dicuci. Terduga pelaku pun menghampiri korban dan langsung berbuat tidak senonoh hingga korban menangis dan kesakitan.

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh A ayah tiri korban,” ujarnya kepad wartawan, Jum’at (22/08/25).

Lanjut dia, kronologi aksi biadab itu bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar dan ingin mengambil sepatu untuk dicuci, tiba-tiba terduga pelaku mengahampiri korban lalu memeluk dan menidurkan korban di ruang tengah hingga korban melawan sembari menangis namun terduga pelaku tetap tidak menghiraukannya,” tuturnya.

Korban pun merasa syok lalu memberitahu ibu kandungnya atas peristiwa yang telah dialaminya. Tak lama kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

“Atas peristiwa tersebut pelapor saudari S selaku ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone dan 1 lembar hasil visum et repertum.

Terduga pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »