Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP Ditangkap Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial F, 43 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial F, 43 tahun. 

Oknum guru SMP tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 14 tahun. 

Aksi bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali. 

Perbuatan itu dilakukan pada Bulan Mei 2024 lalu di area ladang setempat.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, dugaan pencabulan ini terjadi dua kali.

Aksi pertama, pelaku yang merupakan guru korban tersebut mengajak korban untuk jalan-jalan.

Sesampainya ditempat yang sepi pelaku kemudian mengajak ngobrol korban lalu melancarkan aksinya.

"Selanjutnya untuk kejadian yang kedua, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat yang kemudian pelaku melakukan aksi tersebut," ungkap Kasat, Senin, 18 Agustus 2025.

Kasat menuturkan, kasus ini terbongkar ketika orang tua korban merasa curiga saat anaknya diantar pulang oleh pelaku. 

Sebab, sebelum diantar pulang, orang tua korban sempat mencari korban kemana-mana. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.

Setelah menerima laporan itu, selanjutnya petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta menganalisis barang bukti.

Setelah menerima laporan selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)

Sumber: ngopibareng

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »