Dilayani dengan Baik, AlFitra Pastikan Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap di Rumah Sakit

Dilayani dengan Baik, AlFitra Pastikan Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap di Rumah Sakit
Alfitra mengungkapkan kepuasan dan rasa tenangnya setelah menerima manfaat layanan program JKN saat istrinya melahirkan secara caesar di RSKIA Sukma Bunda Payakumbuh.
BENTENGSUNBAR.COM
- Di tengah kekhawatiran akan biaya persalinan yang tidak sedikit, terutama untuk prosedur operasi caesar, kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi harapan banyak keluarga. 

Itulah yang dirasakan oleh Alfitra Salam (28), seorang karyawan swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menceritakan pengalaman harunya saat menyambut kelahiran anak pertama.

Alfitra mengungkapkan kepuasan dan rasa tenangnya setelah menerima manfaat layanan program JKN saat istrinya melahirkan secara caesar di RSKIA Sukma Bunda Payakumbuh. 

Alfitra mengatakan jika tahun 2024 lalu merupakan kali pertama mereka menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan caesar istrinya.

“Jujur saja, awalnya kami ragu karena banyak yang bilang berobat pakai BPJS Kesehatan itu repot urusannya. Tapi kenyataannya berbeda jauh dari yang kami bayangkan karena berobat pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan bermanfaat sekali,” kata Alfitra.

Alfitra menceritakan, proses administrasi berjalan sangat lancar sejak awal hingga akhir. Istrinya dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama karena dokter menyarankan tindakan caesar. 

“Begitu tiba di rumah sakit, petugas langsung melayani kami dengan baik dan penuh keramahan. Pihak rumah sakit selalu aktif berkomunikasi, menanyakan kondisi, bantu ke bagian administrasi rumah sakit, dan memastikan kami tidak menemui kendala,” ujar Alfitra.

Alfitra menyampaikan bahwa saat rawat inap, terdapat denda yang harus dibayarkan karena pernah menunggak iuran. 

Alfitra juga mengaku tidak keberatan sama sekali membayarkan denda tersebut, karena hal itu merupakan kelalaian dari dirinya yang lupa membayar iuran rutin setiap bulannya.

“Meskipun seluruh biaya operasi caesar istri dan perawatan anak saya dijamin, namun kami harus membayar sejumlah denda rawat inap sebagai sanksi karena sebelumnya pernah menunggak iuran. Kami sama sekali tidak keberatan dan itu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan manfaat yang telah kami terima,” ungkap Alfitra.

Bukan hanya pelayanan kesehatan yang berkualitas, Alfitra juga terkesan dengan jaminan rawat inap tanpa batas hari yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. 

Alfitra merasa lega saat dokter menyarankan istrinya untuk dirawat lebih lama karena kondisi jahitan yang masih sensitif dan tekanan darah yang belum stabil.

“Umumnya kata orang, jika pasien dengan prosedur caesar bisa pulang di hari ketiga, justru yang kami alami, istri saya dirawat inap selama seminggu berdasarkan rekomendasi dokter. Selama itu memang sesuai indikasi medis dan direkomendasikan oleh dokter, tidak ada batasan hari rawat inap dan hal ini membuat saya semakin tenang,” tutur Alfitra.

Alfitra mengaku bersyukur karena bisa fokus mendampingi pemulihan kondisi istrinya tanpa perlu dihantui oleh beban biaya.

Alfitra mengungkapkan yang penting sebagai peserta JKN harus rutin membayar iuran setiap bulannya untuk memastikan kepesertaannya aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.

“Sewaktu istri dirawat, biaya pelayanan kesehatannya mungkin habis sekitar Rp. 10.000.000,- dan jika tidak ada BPJS Kesehatan kami pasti kesulitan untuk mencari dananya. Iuran BPJS Kesehatan per bulannya juga sangat ringan, jika harus langsung bayar jutaan rupiah saat sakit,” tambah Alfitra.

Alfitra mengimbau kepada masyarakat lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar dan jangan ditunda. 

Menurutnya, sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya dan jangan menunggu sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan ini penting sekali untuk dimiliki sebagai proteksi dan manfaatnya sangat terasa untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan saat sakit. Sekarang berobat terasa semakin mudah, asal mengikuti prosedur dan saya juga menjadi sadar ternyata layanan program JKN sebagus ini,” ucap Alfitra.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan program JKN, tidak aturan yang menyebutkan terkait pembatasan hari rawat inap di rumah sakit. 

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta JKN dilayani dan dijamin sepenuhnya dengan baik sesuai haknya asal mengikuti prosedur dan regulasi.

“Kami memahami bahwa setiap pasien memiliki kondisi medis yang berbeda-beda, namun kami tegaskan bahwa tidak ada batasan hari saat rawat inap di rumah sakit dan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Oleh karena itu, selama dokter yang merawat menyatakan pasien masih perlu dirawat, maka BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya rawat inap tanpa batasan hari,” tegas Defiyanna.

Lebih lanjut, Defiyanna menjelaskan jika peserta JKN membutuhkan informasi atau bantuan saat berada di fasilitas kesehatan, maka dapat menghubungi nomor petugas BPJS Satu (Siap Membantu). 

Petugas BPJS Satu berperan sebagai jembatan antara peserta JKN dan pihak rumah sakit untuk memberikan informasi, menangani pengaduan dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai.

“Jika saat rawat inap peserta JKN membutuhkan informasi atau bantuan, maka dapat menghubugi petugas BPJS Satu melalui nomor handphone yang tertera pada poster yang dipajang di setiap rumah sakit. Jadi, peserta JKN tidak perlu khawatir saat mengakses layanan Kesehatan karena BPJS Kesehatan selalu siap membantu,” tutup Defiyanna. (HM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »