DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RPJMD Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RPJMD Menjadi Perda
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2025-2029 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) 
BENTENGSUMBAR.COM
-  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2025-2029 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sujito, Selasa, (05/08/2025).

Sebelum disahkan menjadi Perda, DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui Panitia Khusus (Pansus) sampaikan laporan hasil rapat kerja Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh juru bicara Pansus Zulhendra Antoni.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terkait Ranperda tentang RPJMD yang disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

Usai disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD,  Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani sampaikan pendapat akhir terkait RPJMD.

Dimana Bupati Dharmasraya mengatakan bahwa penetapan Ranperda menjadi Perda ini merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah yang kemudian setelah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi.

“Setelah evaluasi Gubernur dikeluarkan selanjutnya kita akan melakukan penyempurnaan atas Ranperda RPJMD," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan mengajukan kembali nomor register Perda sebagai dasar untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda.

 "Yang pada akhirnya akan diundangkan dalam lembaran daerah,” tutur Annisa Suci Ramadhani.

Penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Dharmasraya tahun 2025-2029 menjadi Perda ini disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD serta tamu undangan lainnya. ( W )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »