Langsung Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban di Dua Cafe

Langsung Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban di Dua Cafe
Malam hari di dua kawasan Kota Padang mendadak ramai didatangi petugas Satpol PP, Selasa malam (19/8/2025).
BENTENGSUMBAR.COM
– Malam hari di dua kawasan Kota Padang mendadak ramai didatangi petugas Satpol PP, Selasa malam (19/8/2025) tepatnya di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji.

Kedatangan Satpol PP Padang ke Kedua kafe dan resto tersebut didasari dengan laporan dari warga karena kerap beroperasi hingga dini hari. 

Tak hanya menjual minuman beralkohol, tempat tersebut juga menyediakan karaoke yang menimbulkan kebisingan dan dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran serius.

“Dari laporan masyarakat, kafe ini sering buka sampai pukul 02.00 WIB, dan suara bising dari karaoke membuat resah. Saat kita periksa, ternyata pemilik juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap,” ujarnya.

Disakatakannya, aktivitas tersebut jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Untuk itu, kami lakukan penertiban, memberikan teguran, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan sound system serta minuman beralkohol,” katanya.

Barang bukti dan surat teguran sudah diserahkan kepada pemilik, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Eka juga menegaskan bahwa Satpol PP akan selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga kenyamanan warga Padang. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan dan segera melapor bila menemukan aktivitas yang meresahkan,” tutupnya. (Heru/Taufik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »