Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada masyarakat hukum adat. |
Ia menegaskan pentingnya segera mendaftarkan tanah ulayat, demi mencegah konflik dan pencaplokan lahan oleh pihak luar.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik,” tegas Nusron dalam arahannya.
Menurut Nusron, kasus konflik agraria karena tanah adat tak terdata secara resmi sudah banyak terjadi di berbagai provinsi.
Banyak masyarakat adat akhirnya kesulitan bahkan hanya untuk menanam komoditas seperti sawit karena lahan mereka tak diakui secara hukum.
“Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan,” katanya.
Pendaftaran tanah ulayat, jelas Nusron, bukan sekadar urusan administrasi.
Namun juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat. Untuk itu, kekompakan kelembagaan adat menjadi faktor kunci.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat,” tuturnya.
Bahkan, dalam proses sertifikasi, setiap anggota komunitas adat harus dilibatkan secara menyeluruh.
“Kalau anggotanya 5.000, maka 5.000 tanda tangan harus dikumpulkan. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” imbuh Nusron.
Ia menyebut, daerah seperti Sumatra Barat bisa dijadikan contoh karena masyarakat adatnya masih utuh dan kompak.
Namun di daerah lain, jika tidak solid, potensi pencaplokan tanah adat bisa menjadi kenyataan pahit.
“Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” ucapnya mengingatkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah ulayat.
Menurut Rifqi, langkah pertama dalam perlindungan tanah adat adalah proses identifikasi yang jelas dan pencatatan yang sah.
“Kalau bisa kita lindungi dan identifikasi dengan benar mana tanah adat, maka insyaallah berbagai isu pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Sebagai bagian dari program nasional, ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan penerima dalam kesempatan ini.
Sertipikat tersebut meliputi tanah milik negara (BMN/BMD), tanah wakaf, serta hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron berharap langkah-langkah ini menjadi awal dari kesadaran kolektif masyarakat hukum adat untuk segera mengurus legalitas tanah ulayat mereka.
Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk melindungi generasi mendatang.
Sumber: disway
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »