Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi, yaitu Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. |
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel lewat pesan tertulis, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Pemberian pengampunan melalui jalur politik, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk dan memperlemah agenda pemberantasan korupsi.
“Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat lembaga antikorupsi seperti KPK, bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis saat praktik korupsi makin merajalela,” tegas Novel.
Soal Tom Lembong
Terkait vonis terhadap Tom, Novel menilai semestinya pengadilan memutuskan bebas.
Sebab, tidak ditemukan bukti yang layak maupun hubungan langsung antara keputusan impor gula dan kerugian negara yang dituduhkan.
Ia menilai, jika penegakan hukum dilakukan tanpa dasar yang benar, maka para pejabat yang bekerja dengan iktikad baik akan rentan dikriminalisasi.
Kasus Hasto
Dalam perkara Hasto, Novel menyebut kasus suap tersebut merupakan bagian dari rangkaian kejahatan terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk buronan dan terpidana lain.
Novel juga menyoroti peran eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilainya ikut melumpuhkan proses hukum dengan menyingkirkan puluhan pegawai KPK lewat mekanisme TWK, termasuk dirinya.
“Alih-alih mendalami kasus besar yang mendahului suap, justru Hasto diberi pengampunan,” sesalnya.
Atas dasar itu, Novel menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo untuk menyikat habis korupsi hanyalah slogan kosong.
“Amnesti dan abolisi ini justru menunjukkan pemberantasan korupsi tak mendapat tempat dalam agenda pemerintahan dan parlemen,” tegasnya.
Putusan Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dan Tom bersalah dalam kasus korupsi.
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Bukti berupa rekaman dan percakapan WhatsApp menunjukkan peran aktif Hasto.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Ia dinilai bertanggung jawab dalam kasus korupsi impor gula, meski pihak kuasa hukumnya telah mengajukan banding. (*)
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »