Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, booking online, hingga tiket masuk. |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memasukkan padel ke dalam kategori jasa hiburan berbayar dan menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, booking online, hingga tiket masuk.
Padel kena pajak hiburan? ini penjelasannya
“Seiring meningkatnya popularitas padel sebagai aktivitas olahraga sekaligus gaya hidup sosial, Pemprov DKI Jakarta menetapkan peraturan baru yang relevan bagi para pemain dan penyedia fasilitas,” tulis akun pajakku, dikuti Sabtu, 5 Juli 2025.
PBJT ini berlaku bagi semua bentuk transaksi layanan padel, termasuk penyewaan lapangan, booking melalui aplikasi/platform digital, dan tiket masuk atau paket layanan
Pajak 10%, siapa yang terkena dampak?
Tarif 10% PBJT tentu akan berpengaruh pada struktur biaya yang harus dibayar konsumen.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan pajaknya agar tetap patuh terhadap regulasi daerah.
Tak hanya padel, ini deretan fasilitas olahraga yang juga kena pajak
Perlu dicatat, padel bukan satu-satunya olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan. Berikut daftar fasilitas olahraga lain yang masuk dalam kategori hiburan versi Bapenda DKI:
Lapangan dan arena
Tenis
Futsal
Mini Soccer / Sepak Bola
Bulu Tangkis
Bola Basket
Voli
Tenis Meja
Panahan
Menembak
Squash
Softball / Bisbol
Tempat hiburan dan rekreasi olahraga
Bowling
Biliar
Berkuda
Ice Skating
Panjat Tebing
Atletik/Lari
Gym dan Fitness Center
Kolam Renang
Sarana Bela Diri dan Tinju
Jetski
Olahraga kini juga jadi hiburan komersial
Tren baru menunjukkan bahwa olahraga bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga bagian dari gaya hidup urban dan hiburan berbayar.
Oleh karena itu, pemerintah melihat perlunya menarik pajak dari sektor yang kini bernilai ekonomi tinggi. (*)
Sumber: Medcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »