Sulitnya Bersihkan Tambang Ilegal Dibongkar Mahfud MD: Aparat Hingga Oknum Pemda dan Pusat Ikut Bermain

Sulitnya Bersihkan Tambang Ilegal Dibongkar Mahfud MD: Aparat Hingga Oknum Pemda dan Pusat Ikut Bermain
Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo Subianto selaku Presiden RI menyampaikan akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo Subianto selaku Presiden RI menyampaikan akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini.

Menanggapi hal ini, sulitnya bersihkan tambang ilegal dibongkar Mahfud MD yang mengatakan jika aparat hingga oknum Pemda dan pusat ikut bermain dalam mengamankan tambang ilegal ini.

Saat menyampaikan pidatonya, Prabowo mengatakan jika terdapat 1063 tambang ilegal yang tersebar diberbagai wilayah Tanah Air.

Prabowo juga mengatakan jika dirinya mengetahui terdapat pensiunan Jenderal dan aparat aktif yang ikut bermain di pertambangan ilegal ini.

Sedangkan Mahfud MD yang merupakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia mengungkapkan bahwa semasa dirinya menjabat, untuk menyelesaikan satu kawasan tambang ilegal saja memakan waktu yang cukup lama.

Mahfud menyampaikan salah satu contohnya adalah tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

“Banyak sekali penambang ilegalnya yang merugikan negara, padahal korporasi yang melakukan penambangan telah dicabut izinnya oleh Mahkamah Agung,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

“Ternyata setelah dicabut izinnya oleh MA, namun kementerian ESDM tidak langsung mengeluarkan SK pencabutan izin, sehingga saat izin perusahan dicabut langsung bermunculan penambangan ilegal,” paparnya di akun youtube @mahfudmd.

Adanya aparat yang ikut bermain karena Mahfud juga telah mengirimkan 2 orang untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Saat mereka sampai di lokasi, tempat itu bersih dan tidak ada aktifitas penambangan, namun sesampainya di Manado, mereka menerima foto dan video kegiatan tambang di situ,” paparnya.

“Setelah mereka kembali ke lokasi, baru ketemu dengan penambangan emas liar yang tengah melakukan penambangan,” kenang Mahfud.

Dalam mengatasi hal ini, Mahfud juga mengakui telah menghubingi Bahlil Lahadalia yang saat itu merupakan Menteri Investasi.

“Pak bahlil ini ada keputusan MA bahwa izin pertambangan ini dibatalkan dan anda harus langsung mencabut izin penambangannya,” papar Mahfud.

Menurut Mahfud saat itu Bahlil menyampaikan jika masalah pencabutan izin tersebut berada dibawah Kementerian ESDM.

Tak berselang lama, Mahfud bertemu dengan Menteri ESDM yang dijabat oleh Arifin Tasrif.

Saat bertemu, Mahfud meminta Arifin untuk segera mencabut izin dan permintaan itu langsung direspon oleh Menteri ESDM.

Namun Mahfud menyampaikan, menururt Arifin bahwa anak buahnya mengakui jika surat sudah di mejanya, namun kenyataannya surat pencabutan izin tersebut belum dibuatkan.

“Maka hari itu juga Arifin memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat tersebut,” ungkap Mahfud.

“Ini berarti ada permainan untuk mengulur waktu pencabutan surat izin penambangan emas tersebut di tingkat pusat yang kewenangannya beralih seperti itu,” paparnya.

Mahfud menyampaikan bahwa ini adalah salah satu bentuk masalah yang harus dihadapi oleh Prabowo dalam menindak pertambangan ilegal.

“Ini baru satu contoh kecil kasus tambang ilegal di Sangihe dan saat ini ada ribuan tambang ilegal yang harus dibereskan oleh Prabowo,” tambahnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa aparat TNI dan Polri disebut-sebut ikut dalam mempermudah kelancaran operasional tambang ilegal tersebut.

Selain itu oknum aparat pemerintahan daerah hingga pusat juga ikut bermain dan ini yang memperkeruh dalam penanganan tambang ilegal.

Penambangan Berlanjut Meskipun Izin telah Dicabut

Dari laporan yang dilansir oleh Greenpeace Indonesia, yang dipublikasikan oleh mangobay bahwa penambangan di Sangihe masih berlanjut meskipun izin telah dicabut.

Dari laporannya, bahwa  PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui dua perusahaan lokal, CV Mahamu Hebat Sejahtera (MHS) dan PT Putra Rimpulaeng Persada (PRP) masih melakukan kegiatan penambangan meskipun izinnya telah dicabut oleh pihak ESDM.

Adapun surat ESDM itu sebagai tindak lanjut Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 650/2023, tentang Pencabutan Izin Peningkatan Operasi Produksi TMS.

Menurut Afdillah Chudiel selaku Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia bahwa TMS mengajukan izin baru pada 13 Februari 2025, lewat laman resminya, 

Baru Gold, Induk perusahaan TMS, mengumumkan telah mencapai tahap akhir untuk memperoleh izin produksi dari KESDM.

“Secara legal itu tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.

Kondisi itulah yang menjadi dasar aksi koalisi SSI melayangkan surat ke KESDM, 13 Maret 2025.

Afdillah menyebutkan jika ada beberapa catatan tertuang dalam surat itu, pertama bahwa TMS tidak lagi memiliki izin lingkungan. 

Kedua, izin baru akan melanggar Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Sedangkan Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, Undang-undang  melarang pertambangan mineral termasuk emas di pulau kecil luas di bawah 2.000 kilometer persegi. 

“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan, dalam putusan terkait Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas yang sangat berbahaya,” paparnya. 

Kalau KESDM menyutujui izin baru, maka kementerian yang Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pimpin itu menjadi penghianat konstitusi. (*)

Sumber: disway

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »