Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah. |
Hal itu diungkapkan Khalid usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK.
Terlihat, Khalid keluar dari ruang pemeriksaan dengan kenakan baju gamis bewarna hitam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepada awak media, Khalid mengklaim, dirinya telah terdaftar sebagai jemaah haji furoda.
Namun, ia mengaku, ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa haji khusus.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu ditravelnya dia di Muhibbah," kata Khalid.
Ia menyebut, ada sekitar 122 jemaah yang turut terdaftar menjadi calon jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah.
Khalid mengklaim, PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.
"Ya bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," kata Khalid.
Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," katanya.
Saat disinggung keterlibatan Uhud Tour, Khalid menepis. Ia menegaskan, dirinya bersama jemaah lain Uhud Tour terdaftar sebagai calon jemaah dari travel Muhibbah.
"Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibah," klaim Khalid.
Sekedar informasi, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji.
Komisi Antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi kouta haji.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi. (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »