Seorang warga sekaligus konsumen SPBU Shell bernama Tati Suryati melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
Hal ini imbas terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Adapun, sebagai pihak tergugat, Menteri ESDM (tergugat I), PT. Pertamina (tergugat II), dan PT. Shell Indonesia (tergugat III).
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman menyatakan, kliennya rutin melakukan pengisian BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 setiap dua minggu sekali melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BSD 1 atau BSD 2.
Selain kualitas BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98, pelayanan di SPBU BSD 1 dan BSD 2 juga lebih baik.
Ia melanjutkan, pada pertengahan September 2025, kliennya berniat mengisi BBM jenis tersebut di lokasi langganannya namun tidak tersedia.
Hal yang sama juga terjadi di SPBU swasta di sekitarnya.
"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
"Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM," sambungnya.
PT Shell Indonesia menjadi pihak tergugat lantaran dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen.
Dalam gugatannya, Tati meminta pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240 Jumlah tersebut merupakan perhitungan dua kali pengisian.
Selanjutnya, membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92. (*)
Sumber: iNews.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »