Gelar Sosper Nomor 16/2019 di Kenagarian Panti, Ini yang Disampaikan Anggota DPRD Sumbar Ali Muda

Gelar Sosper Nomor 16/2019 di Kenagarian Panti, Ini yang Disampaikan Anggota DPRD Sumbar Ali Muda
Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda ketika menggelar Sosper Nomor: 16 Tahun 2019 di lapangan bulu tangkis Nagari Panti Pasaman, Senin (25/08/2025).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019 diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda ketika menggelar Sosper Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di lapangan bulu tangkis Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/08/2025).

Hadir pada kesempatan itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, To UPTD Syamsul Bahri, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, camat Panti, diwakili kasi Trantib, wali nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar dan Tokoh masyarakat.

”Tugas kami selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah. Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi. Untuk itu, Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.

”Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini,” tutup Ali Muda SH.

Sekaitan dengan Sosper, Hendra Saputra, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi pada Ali Muda SH , yang telah hadir di Nagari Panti, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat Panti dan Kecamatan Panti pada umumnya.

”Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah SWT,” tutup Hendra

Selain penjelasan Alimuda, Samsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan serta memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil.

“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »