Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho ketika diwawancarai awak media. |
Polisi lalu lintas tetap diperbolehkan memakainya saat patroli untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, perangkat tersebut tetap bisa dipakai, namun hanya dalam keadaan yang benar-benar membutuhkan prioritas dan patroli petugas polisi lalu lintas.
“Polantas dalam patroli masih boleh menggunakan sirene maupun strobo, tapi sifatnya selektif. Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan pelarangan permanen, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terkait tata cara pengawalan dan penggunaan tanda-tanda khusus di jalan.
Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tetap berlangsung, hanya saja sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari menata ulang aturannya. Kalau memang tidak urgen, sirene tidak perlu digunakan,” ujarnya.
Langkah pembatasan ini, lanjut Agus, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang mengaku terganggu oleh penggunaan sirene dan lampu rotator secara berlebihan.
“Kami mendengar keluhan publik. Semua masukan itu akan kami jadikan bahan evaluasi, supaya lalu lintas lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.
Saat ini Korlantas Polri tengah menyusun pedoman baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi itu secara tegas mengatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsi kendaraan, mulai dari polisi, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, hingga layanan darurat lain. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »