Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026, Jumat, (19/9).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026, Jumat, (19/9), di ruang sidang utama.

Dengan telah ditetapkan Renja DPRD tahun 2026, maka DPRD Pro­vinsi  Sumbar telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan serta target kinerja yang akan dicapai tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD serta segenap anggota dewan. Rapat dihadiri oleh Wagub, Kepala OPD, dan Forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi mengatakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2026 untuk memastikan tercapainya target yang di­te­tap­kan secara efektif, efisien, terencana dan sistematis.

“Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan. Renja ini berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu,” kata Muhidi.

Muhidi menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka dalam rangka efektivitas dan akuntabiltas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Renja tahunan.

“Renja DPRD ini, akan menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD,” ucapnya.

Menurut Muhidi, Renja juga merupakan instrumen untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, selain sebagai dokumen perencanaan.

“Renja DPRD disusun dikoordinasikan dan disinkronisasikan oleh Badan Mu­sya­warah berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD, sesuai Pasal 45 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” ungkapnya.

“Kita kita berharap, pelaksanaan program dan kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD, dapat lebih terencana, sistimatis dan target kinerja yang jelas. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan pe­ng­hargaan kepada Badan Mu­syawarah yang telah me­ram­pungkan penyusunan Ren­ja Tahunan DPRD Sumbar Ta­hun 2026,” pungkasnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »