Pakar pidana dari Unsoed Purwokerto Hibnu Nugroho menanggapai praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. |
Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Hibnu, penghitungan kerugian negara, bisa dilakukan BPK, BPKP, maupun institusi lain.
"Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” kata Hibnu.
Hal ini disampaikannya menanggapai praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
Hibnu mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti sudah mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menetapksan seseorang menjadi tersangka.
“Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ranah dari praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya.
Dikatakannya, upaya hukum dari pihak Nadiem Makarim dengan mengajukan praperadilan adalah sah-sah saja.
Termasuk jika ada pandangan kuasa hukum Nadiem yang menganggap tidak ada kerugian negara.
“Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti dipersidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” kata Hibnu.
Diingatkan pula, praperadilan adalah peradilan yang hanya menguji mekanisme, belum sampai pada substansi perkara, sehingga tidak dikenal Ne bis in idem.
Karena itu, jika praperadilan Nadiem dikabulkan, maka kejaksaan bisa menetapkannya sebagai tersangka lagi, asal disertai dengan bukti baru lagi.
“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” ujar Hibnu. (*)
Sumber: JPNN.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »