Pangdam: Prajurit Terlibat Narkoba dan Judol Dipecat

Pangdam: Prajurit Terlibat Narkoba dan Judol Dipecat
Prajurit TNI yang terlibat narkoba atau judi online akan diberi sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan prajurit TNI yang terlibat narkoba atau judi online akan diberi sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat.

“Tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, hukumannya sudah jelas, dipecat,” kata Kristomei dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025).

Selain narkoba, Kristomei menegaskan prajurit TNI yang kedapatan bermain judi online (judol) juga akan diberi sanksi berat.

Menurutnya, praktik tersebut merusak perekonomian keluarga hingga berujung pada masalah sosial serius.

“Judol itu tidak ada yang pernah menang. Algoritmanya dibuat bandar untuk melawan komputer. 

Kalau ada yang menang, itu hanya sesekali agar pemain semakin penasaran,” ujarnya.

Kristomei mengimbau seluruh prajurit TNI di Bengkulu agar menjadi teladan bagi masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan narkoba dan judi online.

Kehadiran TNI, lanjutnya, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »