Aksi rudapaksa yang di lakukan WS (65) dan MR (68) terhadap bocah perempuan di Ciampea Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar. |
Polisi berhasil mengamankan keduanya pada Minggu (21/9/2015).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut untuk menguji kemampuan reproduksinya.
"Motifnya sendiri yang disampaikan oleh salah satu pelaku bahwa tujuannya karena ingin mengetahui apakah alat kelaminya sudah bisa ereksi atau tidak, Jadi bukan atas dorongan seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Minggu (21/9/2025).
Kasus tersebut dilaporkan orang tua dan keluarga korban AQ dan AZ.
Menurut keterangan keduanya di iming imingi uang Rp 5 ribu untuk menyentuh bagian terlarang si kakek.
"Kedua korban ini diarahkan untuk memegang kelamin para tersangka. Para tersangka juga meraba bagian tubuh korban," tambah Kasat Reskrim.
WS (65) dan MR (68) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Keduanya ditahan setelah bukti, keterangan korban, serta hasil gelar perkara menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Di antaranya pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban di RSUD Cibinong.
Sementara korban menjalani penanganan traumatis pasca kejadian tersebut. (*)
Sumber: RRI.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »