Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ditangkap Polisi

Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ditangkap Polisi
Seorang Pria berinisial DA (27) ditangkap polisi usai tega melakukan aksi rudapaksa.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang Pria berinisial DA (27) ditangkap polisi usai tega melakukan aksi rudapaksa dengan ancaman pembunuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang.

Kejadian tersebut terkuak setelah korban melaporkan setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan mengatakan bahwa usai menerima laporan dari keluarga korban kepada Kantor Polsubsektor Air Upas Rabu malam (10/9/2025).

Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan adik iparnya. Sementara ini motif pelaku karena tertarik terhadap korban,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo, Sabtu (13/9/2025).

IPTU Martin Nababan menjelaskan bahwa korban telah dicabuli dan dirudapaksa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas, Sabtu malam (23/8/2025).

“Atas aksi itu korban kini mengalami trauma berat dan tengah proses pendampingan,” jelasnya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban, telah dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »