Rudapaksa Santri, Pimpinan Dayah Ditangkap Polisi

Rudapaksa Santri, Pimpinan Dayah Ditangkap Polisi
Seorang pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, yang berinisial T alias Walid (35), yang diduga melakukan rudapaksa kepada santrinya yang masih di bawah umur, ditangkap polisi.
BENTENGSUMBAR.COM
– Seorang pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, yang berinisial T alias Walid (35), yang diduga melakukan rudapaksa kepada santrinya yang masih di bawah umur, ditangkap satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, Selasa (15/9/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, menyebutkan kasus ini terungkap setelah kakak korban membuat laporan ke Polres pada 6 September 2025.

“Pelaku diduga rudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah pada 19- 20 Agustus 2025," jelas AKP Dr Boestani, Selasa (16/9/2025).

Dikatakannya, dari keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. 

"Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya.

Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. 

Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

“Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Sementara untuk terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.

“Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »