Wawako menyapaikannya dalam rapat Paripurna DPRD di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. |
Wawako menyapaikannya dalam rapat Paripurna DPRD di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri perwakian Forkopimda, dan Anggota DPRD.
Selaian itu, hadir Pj Sekda Kota Pariaman, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kaban, Kabag, Camat, Lurah
Serta Pejabat Eselon III dan IV yang hadir, Instansi vertikal dan pimpinan BUMN/BUMD, rekan-rekan Pers, tamu dan undangan lainnya.
Wawako Pariaman Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU itu menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Dikatakannya, dokumen rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun 2026 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2026.
Yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman tahun 2026.
"Untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 sebesar Rp643.665.545,00 dengan rincian Perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 sebesar Rp68.235.549.557,00 yang terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp24.220.000,00 , Retribusi Daerah sebesar Rp17.787.706,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11.531.512,00 dan lain-lainnya PAD yang sah sebesar Rp15.320.249,00 ," katanya. (R/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »